Rabu, 08 Oktober 2014

ARTI PENTING UUD 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA


UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negara Indonesia yang memuat tentang:
a.   hak-hak asasi manusia;
b.   hak dan kewajiban warga negara;
c.   pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
d.   wilayah negara dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan kependudukan; keuangan negara.

Sebagai peraturan negara yang tertinggi, UUD 1945 menjadi acuan dan parameter dalam pembuatan peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. Oleh sebab itu, peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dapat memuat ketentuan-ketentuan pokok saja sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Namun demikian pada awal masa reformasi, pada sidang umum MPR tahun 1999 UUD 1945 mengalami suatu perubahan dengan adanya amandemen UUD 1945.

Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan tata urutan perundangundangan RI merupakan peraturan negara yang paling tinggi kedudukannya dibandingkan dengan peraturan lainnya. Proses pembuatan UUD 1945 tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia. Pada masa itu Rancangan UUD diajukan dan dibahas dalam sidang BPUPKI. Setelah Indonesia merdeka rancangan tersebut dibahas kembali dalam sidang PPKI dan akhirnya ditetapkan sebagai UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak itulah UUD 1945 mewarnai kehidupan ketatanegaraan bangsa Indonesia dengan segala pasang surutnya sampai sekarang. UUD 1945 bukanlah suatu peraturan yang tidak dapat diubah, tetapi berdasarkan Pasal 37 UUD 1945 sangat dimungkinkan untuk mengalami perubahan (amandemen). Oleh sebab itu, sejak tahun 1999-2002 UUD 1945 telah mengalami amandeman sampai empat tahap. Prosedur untuk mengadakan perubahan UUD sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR,
b. Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan. ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
c. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
d. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.

UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI  (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan UUD 1945 sebenarnya menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan dan ditetapkan pada sidang PPKI.
UUD 1945 terdiri dari tiga bagian yaitu:
a. Pembukaan terdiri dari empat alinea.
b. Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, IV Aturan Peralihan dan II Aturan Tambahan.
c. Penjelasan.

Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang sangat penting, yaitu:
1)   Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan  menghilangkan  faham  golongan,  mengatasi segala  faham  perseorangan.  Dengan  demikian  Pokok Pikiran  Pertama  merupakan  penjelmaan  Sila  Ketiga Pancasila.
2)   Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan  keadilan  sosial  bagi  seluruh  rakyat  Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
3)   Pokok  Pikiran  Ketiga  yaitu:  “Negara  yang  berkedaulatan  rakyat,  berdasar    atas  kerakyatan  dan permusyawaratan/perwakilan”.  Hal  ini  menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat  dan  berdasar  permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
4)   Pokok  Pikiran  Keempat  yaitu:  “Negara  berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi  logis  bahwa  Undang-Undang  Dasar  harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Di dalam Pembukaan UUD 1945 Aline ke-4 terkandung pula dasar negara adalah Pancasila, yaitu:
1)   Ketuhanan Yang Maha Esa
2)   Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)   Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5)   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dalam Batang tubuh UUD 1945 terkandung sistem pemerintahan negara, yaitu:
a. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Pasal 1).
b. Sistem kostitusional, yaitu pemerintah berdasar atas konstitusi (hokum dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas. (Pasal 1)
c.  Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4).
d. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden(Pasal 17).
e. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, kepala negara harus tunduk pada Konsitusi (Pasal 4).
f. DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7).

Undang-Undang Dasar 1945 dalam gerak dan pelaksanaannya mengalami beberapa masa berlaku, yaitu:
a. Masa Pertama, dimulai tanggal 18 Agustus 1945 — 17 Agustus 1950. Sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 berarti UUD 1945 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan tanggal 27 Desember 1949 merupakan masa berlakunya Konstitusi RIS di mana UUD 1945 hanya berlaku di salah satu negara bagian RIS.

b. Masa Kedua, dimulai tanggal 5 Juli 1959—Sekarang. Dengan adanya kegagalan Dewan Konstituante untuk menetapkan UUD yang barn maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang berisi:
1) Pembubaran Konstituante
2) Berlakunya kembaii UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3) Akan dibentuk dalam waktu dekat MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)

Dengan Dekrit Presiden maka negara Republik Indonesia dengan resmi menggunakan UUD 1945 kembali. Sejak saat itu UUD 1945 berlaku hingga sekarang, walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan. Pada 1998 UUD 1945 mengalami amandemen oleh MPR terutama pada bagian batang tubuh.

Adapun  sikap  positif  terhadap  pelaksanaan  UUD 1945 dapat dikembangkan dengan cara
a.   menghormati dan melaksanakan aturan-aturan lain di bawah UUD 1945 temasuk tata tertib sekolah
b.   menyadari manfaat UUD 1945,
c.   mengkritisi penyelenggaraan negara yang tidak sesuai  dengan UUD 1945,
d.   mematuhi aturan dasar hasil perubahan UUD 1945,
e.   berpartisipasi  secara  aktif  dan  bertanggung  jawab  dalam  melaksanakan  UUD  1945
g.   menghargai upaya yang dilakukan oleh para mahasiswa  dan para politisi yang dengan gigih memperjuangkan reformasi tatanan kehidupan bernegara yang sesuai dengan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar